Translate

Kamis, 18 Juli 2013

Memahami Tahapan Proses Penyelesaian Audit


3.    MEMAHAMI TAHAPAN PPROSES PENYELESAIAN AUDIT
Dalam menyelesaikan audit, auditor sering kali menghadapi kendala waktu yang ketat, terutama ketika klien berusaha mendapatkan tanggal yang cepat untuk menerbitkan laporan audit. Meskipun waktu bukan merupakan mitra bagi auditor, namun auditor harus memanfaatkan waktu tersebut untuk membuat pertimbangan professional yang baik dan menyatakan pendapat yang tepat dalam situasi bersangkutan. Untuk tujuan pembahasan, tanggung jawab auditor dalam menyelesaikan audit dibagi menjadi tiga kategori yaitu (1) menyelesaikan pekerjaan lapangan (2) mengefaluasi temuan, dan (3) berkomunikasi dengan klien.
Setelah menjelaskan aktifitas-aktifitas yang terlibat dalam penyelesaian audit, kemudian harus diberikan pertimbangan pada tanggung jawab auditor sesudah audit. Tanggung jawab ini bersangkutan dengan peristiwa yang terjadi sesudah tanggal laporan auditor.

A.  Menyelesaikan Pekerjaan Lapangan
Dalam menyelesaikan pekerjaan lapangan, auditor melaksanakan prosedur audit spesifik untuk mendapatkan bukti audit tambahan. Prosedurnya adalah:
·      Review Peristiwa Subsequent Event.
·      Memahami Risalah Rapat
·      Mendapatkan Bukti Mengenai Litigasi, Klaim, dan Penilaian.
·      Client Represetation Letter
·      Mendapatkan surat representasi klien     
·      Melaksanakan prosedur analitis

3.1     Review Peristiwa Subsequent Event
Subsequent Events adalah peristiwa atau transaksi yang terjadi setelah tanggal neraca tetapi sebelum diterbitkannya laporan audit yang mempunyai akibat yang material terhadap laporan keuangan dan memerlukan penyesuaian atau pengungkapan dalam laporan tersebut.Terdapat 2 jenis subsequent eventmerujuk pada PSAK no. 46, yakni:
1.    Peristiwa yang memberikan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang ada pada tanggal neraca dan berdampak terhadap taksiran yang melekat dalam proses penyusunan laporan keuangan,
2.    Peristiwa yang menyediakan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang tidak ada pada tanggal neraca, namun kondisi tersebut ada sesudah tanggal neraca.
Menurut Sukrisno Agoes (2004:138), subsequent event yang harus di audit oleh akuntan publik adalah:
1. Subsequent Collection
Penagihan sesudah tanggal neraca, sampai mendekati selesainya pekerjaan lapangan/audit field work, dan dilaksanakan dalam pemeriksaan piutang, dan barang dalam perjalanan
2. Subsequent Payment
Pembayaran sesudah tanggal neraca sampai mendekati selesainya audit field work, dan dilaksanakan pada saat pemeriksaan hutang dan biaya yang masih harus dibayar.
A.  Tujuan Pemeriksaan Subsequent Event
Subsequent event harus dilakukan pemeriksaan dengan tujuan:
1)      Menentukan keberadaan kejadian penting sesudah tanggal neraca yang membutuhkan penyesuaian terhadap laporan keuangan atau memerlukan pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan agar tidak menyesatkan pengguna laporan keuangan
2)      Menentukan kemungkinan tertagihnya piutang
3)      Memastikan bahwa “barang dalam perjalanan” yang tercantum di neraca per tanggal neraca, masih di perjalanan
4)      Untuk memastikan kewajiban dan beban yang masih harus dibayar yang tercantum di neraca per tanggal neraca, merupakan kewajiban perusahaan yang akan dilunasi pada saat jatuh temponya (sesudah tanggal neraca)
5)      Memastikan bahwa tidak ada kewajiban perusahaan yang belum dicatat per tanggal neraca
B.  Prosedur Pemeriksaan Subsequent Event
Prosedur pemeriksaan subsequent event terdiri dari beberapa langkah, yakni:
1.      Periksa pengeluaran dan penerimaan kas sesudah tanggal neraca, sampai mendekati tanggal selesainya audit field work,
2.      Periksa bukti pengeluaran dan penerimaan barang sesudah tanggal neraca, sampai mendekati tanggal selesainya audit field work,
3.      Periksa cut-off pembelian dan penjualan,
4.      Review laporan keuangan interim untuk periode sesudah tanggal neraca,
5.      Minta copy notulen rapat direksi, dewan komisaris, pemegang saham, periksa apakah ada commitment dari perusahaan yang baru dipenuhi pada periode sesudah tanggal neraca,
6.      Lakukan tanya jawab dengan pejabat perusahaan yang berwenang, mengenai:
1.      Ada/tidaknya contingent liabilities
2.      Ada/tidaknya perubahan dalam modal saham, kewajiban jangka panjang atau kredit modal kerja dalam periode sesudah tanggal neraca
3.      Ada/tidaknya kejadian penting sesudah tanggal neraca yang memerlukan adjustment terhadap laporan keuangan atau penjelasan catatan laporan keuangan
7.      Kirim konfirmasi ke penasihat hukum perusahaan,
8.      Analisa perkiraan profesional fees,
9.      Dapatkan surat representasi klien (client representation letter)
C.  Penyelesaian Pemeriksaan Akuntan
Beberapa hal yang harus dilakukan akuntan publik, sebelum suatu pemeriksaan akuntan dinyatakan selesai:
1.      Seluruh kertas kerja pemeriksaan harus diparaf oleh pembuatnya dan direview oleh atasannya.
2.      Hasil review harus didokumentasikan dalam suatu review notes dan harus dijawab oleh staf yang direview (reviewee) secara tertulis
3.      Daftar audit adjustment harus disusun, lengkap dengan index working papernya, diskusikan dengan klien
4.      Audit adjustment yang sudah disetujui klien harus diposting ke masing-masing kertas kerja yang berkaitan
5.      Draft report disusun oleh auditor in-charge (pimpinan tim audit), direview oleh audit manager dan audit partner
6.      Sebelum kertas kerja pemeriksaan dan draft report di review oleh audit manager dan audit partner, maka audit supervisor harus menyusun notes to PPM (catatan untuk Partner, Principal dan Manager)
7.      Setelah draft report direview dan disetujui PPM, diskusikan dengan klien. Jika klien setuju, buat final audit report.
8.      Sebelum laporan audit diserahkan kepada klien, auditor harus meminta Surat Pernyataan Langganan dari klien. Tanggal surat harus sama dengan tanggal selesainya audit field work dan tanggal laporan audit.
9.      Auditor membuat draft management letter, setelah direview dan disetujui PPM, diskusikan dengan klien. Klien setuju, buat management letter final untuk klien
10.  tahap akhir, selesaikan urusan pelunasan audit fee
11.  Dalam audit working papers, cantumkan “catatan untuk audit tahun berikutnya”.
12.  Opini yang diberikan, tergantung hasil pemeriksaan
13.  Dalam mereview kertas kerja pemeriksaan, KAP sebaiknya mempunyai daftar “Audit Working Papers Review Guide”
3.2     Membaca Risalah Rapat
Risalah rapat pemegang saham, dewan komisaris, dan subkomitenya, seperti komite keuangan dan komite audit, dapat memuat hal-hal yang mempunyai signifikansi audit. Sebagai contoh, dewan komisaris dapat mengotorisasi penerbitan obligasi baru, pembelian saham treasuri, pembayaran dividen tunai, atau penghentian lini produk.
3.3     Mendapatkan Bukti Mengenai Litigasi, Klaim, dan Penilaian
FASB dalam SFAS 5, Accounting for Contingencies, mendefinisikan kontinjensi sebagai kondisi, situasi, atau serangkaian situasi yang ada yang melibatkan ketidakpastian mengenai kemungkinan keuntungan (kontinjensi keuntungan) atau kerugian (kontinjensi kerugian) yang akan diperoleh apabila satu atau lebih peristiwa masa depan terjadi atau tidak terjadi. Tergantung pada evaluasi yang subyektif atas kemungkinan pembayaran masa depan, GAAP mempersyaratkan bahwa kontinjensi kerugian harus (1) dicatat sebagai kewajiban kontinjen, (2) diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan, atau (3) diabaikan. Kontinjensi ini meliputi kewajiban yang potensial dan perselisihan pajak penghasilan; jaminan produk; jaminan kewajiban pihak lain; dan litigasi, klaim, serta penilaian.


A.  Pertimbangan Audit
SAS 12, Inquiry of a Client’s Lawyer Concerning Litigation, Claims, and Assessments (AU 337.04), menyatakan bahwa auditor harus mendapatkan bukti-bukti tentang:
v Eksistensi kondisi, situasi, atau serangkaian situasi yang menunjukkan ketidakpastian mengenai kemungkinan terjadinya kerugian pada suatu entitas dari litigasi, klaim, dan penilaian (litigation, claims, and assessments — LCA).
v Periode di mana penyebab yang mendasari tindakan hukum terjadi.
v Tingkat probabilitas hasil yang tidak menguntungkan.
v Jumlah atau rentang kerugian yang potensial.
B.  Surat Pertanyaan Audit
Harus diakui bahwa biasanya auditor tidak memiliki keahlian hukum yang mencukupi untuk membuat pertimbangan yang jelas mengenai semua LCA. Jadi, AU 337.08 menunjukkan bahwa surat pertanyaan audit (letter of audit inquiry) kepada ahli hukum klien merupakan sarana audit utama bagi auditor untuk mendapatkan informasi pendukung tentang LCA yang diserahkan oleh manajemen.
C.  Pengaruh Jawaban terhadap Laporan Auditor
Jawaban ahli hukum mungkin tidak mempunyai pengaruh terhadap laporan auditor. Yaitu, auditor dapat mengeluarkan suatu laporan standar dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Ini dapat terjadi apabila jawabannya menunjukkan bahwa, berdasarkan penyelidikan yang layak atas masalah yang dihadapi, terdapat (1) probabilitas yang tinggi atas hasil yang menguntungkan atau (2) masalah yang dihadapi adalah tidak material
            Penolakan seorang ahli hukum untuk menjawab surat pertanyaan audit merupakan pembatasan atas ruang lingkup audit. Tergantung pada materialitas dari pos-pos yang ada, auditor harus menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau menolak memberikan pendapat atas laporan keuangan. Auditor juga dapat memperoleh bantuan tentang LCA dan departemen hukum klien.
3.4     Client Representation Letter
Client representation letter adalah Surat yang dibuat klien yang ditujukan kepada KAP, yang berisi pernyataan dari manajemen perusahaan, mengenai :
1)   Tanggungjawab manajemen terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan perusahaan sesuai dengan PSAK/PABU
2)   Kelengkapan data, catatan akuntansi, notulen rapat direksi dan pemegang saham serta informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan audit, telah diperlihatkan kepada akuntan publik tidak ada yang disembunyikan
3)   Penjelasan pos laporan keuangan, misalnya :
§ Piutang yang disajikan di Neraca semuanya bisa tertagih dan dibuatkan penyisihan yang cukup (untuk piutang yang diragukan bisa tertagih)
§ Aktiva Tetap yang tercantum di Neraca semuanya merupakan milik perusahaan dan dicatat berdasarkan harga perolehannya
§ Hutang yang tercantum di Neraca betul-betul merupakan kewajiban perusahaan dan tidak ada hutang atau kewajiban kepada pihak ketiga yang belum dicantumkan di Neraca
4)   Ada tidaknya aktiva perusahaan yang dijadikan jaminan atas kredit dari Bank (jika ada, jelaskan jenis aktiva dan kepada siapa dijaminkan)
5)   Ada tidaknya kewajiban bersyarat (contingent liability) per tanggal Neraca. Continget Liability  kewajiban perusahaan kepada pihak ketiga yang mungkin terjadi, tergantung pada kejadian di periode yang akan datang (adanya pendiskontoan wesel tagih atau tuntutan terhadap perusahaan di pengadilan yang pada tanggal Neraca belum ada keputusan hukum dari pengadilan)
6)   Ada tidaknya transaksi hubungan istimewa (related party transactions) dengan perusahaan induk (holding company), perusahaan anak (subsidiary company) atau perusahaan afiliasi (affiliated company)
7)   Ada tidaknya kejadian penting sesudah tanggal Neraca yang mempunyai pengaruh penting/material terhadap kewajaran laporan keuangan (kebakaran sesudah tanggal Neraca, namun sebelum Laporan Akuntan diterbitkan)
A.  Kegunaan Client Representation Letter
Sebagai bukti di pengadilan, terkait dengan : kesalahan pencatatan yang dilakukan klien/klien tidak mencatat transaksi secara keseluruhan/bukti yang disembunyikan (tidak diperlihatkan) sehingga pihak tertentu menggunakan laporan keuangan klien dan dirugikan dan mengajukan tuntutan kepada pengadilan.
B.  Isi Client Representation Letter
PSA No.17  surat pernyataan langganan (representasi tertulis) mengenai :
1.        Tanggungjawab manajemen, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas
2.        Tersedianya catatan keuangan
3.        Kelengkapan notulen RPS, direksi dan dewan komisaris
4.        Tidak ada kesalahan dalam laporan keuangan dan transaksi yang tidak tercatat
5.        Informasi transaksi dan utang piutang antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa
6.        Ketidakpatuhan dengan pasal perjanjian/kontrak yang berdampak terhadap laporan keuangan
7.        Informasi mengenai peristiwa kemudian
8.        Ketidakberesan manajemen dan karyawan
9.        Komunikasi instansi pemerintah mengenai ketidakpatuhan/ kelemahan praktek pelaporan keuangan
10.    Rencana/maksud yang mempengaruhi nilai/klasifikasi aktiva/ kewajiban
11.    Pengungkapan saldo kompensasi/ perjanjian yang menyangkut pembatasan terhadap saldo kas, dan pengungkapan line-of credit atau perjanjian yang serupa
12.    Pengurangan kelebihan atau keusangan persediaan menjadi nilai yang dapat direalisasikan
13.    Rugi dari komitmen penjualan
14.    Hak atas aktiva, hak gadai atas aktiva, dan aktiva yang dijaminkan
15.    Perjanjian membeli kembali aktiva yang sebelumnya dijual
16.    Rugi komitmen pembelian untuk jumlah persediaan yang melebihi kebutuhan atau pada harga diatas harga pasar
17.    Pelanggaran atau kemungkinan pelanggaran hukum/ peraturan, dampaknya harus diungkapkan dalam laporan keuangan atau sebagai dasar mencatat rugi bersyarat
18.    Pengungkapan kewajiban lain dan laba/rugi bersyarat
19.    Tuntutan yang tidak diungkapkan
20.    Hak/parjanjian pembelian kembali saham perusahaan atau modal saham yang disisihkan untuk hak pembelian saham, warrant, konversi atau persyaratan lainnya


C.  Pengaruh Terhadap Laporan Auditor
Apabila auditor menerima surat representasi dan ia mampu mendukung representasi manajemen, maka suatu laporan audit standar dapat dikeluarkan. Akan tetapi, ada keterbatasan pada lingkup audit jika auditor tidak dapat dalam (1) memperoleh surat representasi atau (2) mendukung representasi manajemen yang bersifat material bagi laporan keuangan dengan prosedur audit lainnya. Suatu pembatasan lingkup akan mengakibatkan penyimpangan dari laporan standar auditor baik melalui pendapat wajar dengan kualifikasi maupun penolakan pemberian pendapat. Penolakan manajemen untuk memberikan representasi tertulis mungkin cukup, menurut pertimbangan auditor, untuk membuat auditor menarik diri dari penugasan.
3.5     Melaksanakan Prosedur Analitis
Prosedur analitis juga disyaratkan dalam penyelesaian audit sebagai review keseluruhan (atau akhir) atas laporan keuangan. SAS 56, Analytical Procedures (AU 329.22), menyatakan bahwa tujuan dari review keseluruhan adalah untuk membantu auditor menilai kesimpulan yang dicapai dalam audit dan dalam mengevaluasi penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
3.6     Mengevaluasi Temuan
Auditor mempunyai dua tujuan dalam mengevaluasi temuan-temuan : (1) menetukan jenis pendapat yang harus dinyatakan dan (2) menetukan apakah GAAS telah terpenuhi dalam audit. Untuk mencapai tujuan ini, auditor menyelesaikan langkah-langkah berikut :
o  Membuat penilaian akhir atas materialtas dan risiko audit
o  Mengevaluasi apakah ada keraguan yang besar menganai usahanya (going concern)
o  Melakukan review teknis atas laporan keuangan.
o  Merumuskan pendapat dan membuat naskah laporan audit.
o  Melakukan review akhir atas kertas kerja.
A.  Membuat Penilaian Akhir Atas Materialitas Dan Risiko Audit
Penentuan auditor atas salah saji dalam suatu akun dapat mencakup komponen berikut:
o  Salah saji yang belum dikoreksi yang secara spesifik diidentifikasi melalui pengujian substantif atas rincian transaksi dan saldo (dikenal sebagai salah saji yang diketahui)
o  Proyeksi salah saji yang belum dikoreksi yang diestimasi melalui teknik sampling audit.
o  Estimasi salah saji yang dideteksi melalui prosedur analitis dan dikuantifikasi oleh prosedur audit lainnya.
B.  Mengevaluasi Kelanjutan Usaha
AU 341, The Auditor’s Consideration of an Entity Ability to Continue as a Going Concern, menetapkan tanggung jawab auditor untuk mengevaluasi tanggung jawab apakah ada keraguan yang substansial tentang kemampuan klien untuk mempertahankan kelanjutan usahanya selama suatu periode waktu yang layak, yaitu tidak melebihi satu tahun di luar tanggal laporan keuangan yang sedang diaudit (biasanya satu tahun dari tanggal neraca). Biasanya, informasi yang akan menimbulkan keraguan yang substansial tentang asumsi kelanjutan usaha (going concern) berkaitan dengan ketidakmampuan entitas untuk terus memenuhi kewajibannya ketika jatuh tempo tanpa disposisi aktiva yang besar di luar arah bisnis yang biasa, merestrukturisasi hutang, merevisi operasinya yang dipaksa dari luar, atau melakukan tindakan yang serupa. Beberapa informasi yang mungkin diungkapkan mencakup:
o  Kondisi dan peristiwa bersangkutan yang menimbulkan penilaian atas keraguan yang substansial mengenai kemampuan entitas untuk mempertahankan kelanjutan usahanya selama periode waktu yang layak.
o  Kemungkinan pengaruh kondisi dan peristiwa tersebut.
o  Evaluasi manajemen atas signifikansi dan kondisi-kondisi dan penstiwa itu serta setiap faktor yang dapat mengurangi.
o  Kemungkinan penghentian operasi.
o  Rencana manajemen (termasuk informasi keuangan prospektif yang relevan)
o  Informasi tentang pemulihan atau klasifikasi jumlah aktiva yang tercatat atau jumlah atau klasifikasi kewajiban.
C.  Melakukan Review Teknis Atas Laporan Keuangan
Banyak kantor akuntan publik mempunyai daftar periksa laporan keuangan terinci yang diselesaikan oleh auditor yang melaksanakan review awal atas laporan keuangan bersangkutan. Daftar periksa yang lengkap itu kemudian direview oleh manajer dan partner yang bertanggung jawab atas penugasan tersebut. Sebelum mengeluarkan laporan audit atas klien yang merupakan perusahaan terbuka, review teknis juga harus dilakukan atas laporan itu oleh partner yang bukan anggota tim audit.


D.  Merumuskan Pendapat Dan Menulis Naskah Laporan Audit
Selama melakukan penugasan audit, berbagai pengujian audit telah dilaksanakan. Pengujian-pengujian ini seringkali dilaksanakan oleh personil staf yang partisipasinya dalam audit mungkin terbatas pada beberapa bidang atau akun. Pada saat pengujian atas masing-masing bidang fungsional atau pos laporan telah selesai, staf auditor diharapkan untuk mengikhtisarkan semua temuannya.
Dalam penyelesaian audit, auditor perlu memisahkan temuan-temuan dengan mengikhtisarkan dan mengevaluasinya untuk tujuan menyatakan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan. Tanggung jawab akhir atas langkah-langkah ini terletak pada partner yang melakukan penugasan itu. Dalam beberapa kasus, manajer audit dapat mengambil keputusan awal yang kemudian akan direview dengan cermat oleh partner.
Sebelum mengambil keputusan akhir tentang pendapat, biasanya diadakan suatu konferensi dengan kien. Pada pertemuan ini, auditor melaporkan semua temuannya secara lisan dan berusaha memberikan dasar pemikiran untuk melakukan penyesuaian yang diusulkan dan/atau pengungkapan tambahan. Sebaliknya, manajemen dapat berusaha untuk mempertahankan posisinya. Pada akhirnya, beberapa kesepakatan umumnya dapat dicapai tentang perubahan yang harus dilakukan dan auditor dapat meneruskan dengan mengeluarkan pendapat wajar tanpa pengecualian.
E.  Melakukan Review Akhir Atas Kertas Kerja
Review tingkat pertama atas kertas kerja oleh supervisor. Review ini dilakukan untuk mengevaluasi pekerjaan yang dilakukan, bukti yang diperoleh, dan kesimpulan yang dibuat oleh penyusun kertas kerja. Review tambahan atas kertas kerja dapat dilakukan pada akhir pekerjaan lapangan oleh anggota tim audit. Tingkatan review yang dapat dilakukan dalam penyelesaian audit ditunjukkan dalam tabel berikut:
REVIEW
SIFAT REVIEW
Manajer


Partner yang bertanggung jawab atas penugasan
Mereview kertas kerja yang disiapkan oleh auditor senior dan mereview beberapa atau semua kertas kerja yang direview oleh auditor senior.
Mereview kertas kerja yang disiapkan oleh manajer dan mereview kertas kerja lainnya atas dasar selektif.

Review yang dilakukan partner atas kertas kerja dirancang untuk mendapatkan kepastian bahwa :
     Pekerjaan yang dilakukan oleh bawahan adalah akurat dan lengkap.
     Pertimbangan yang dilakukan oleh bawahan adalah layak dan tepat pada situasi bersangkutan.
     Penugasan audit telah diselesaikan sesuai dengan kondisi dan syarat yang ditetapkan dalam surat penugasan.
     Semua pertanyaan tentang akuntansi, auditing, dan pelaporan signifikan yang timbul selama audit telah diselesaikan dengan tepat.
     Kertas kerja mendukung pendapat auditor.
     GAAS dan kebijakan serta prosedur pengendalian mutu kantor akuntan telah dipenuhi.
3.7     Komunikasikan temuan dengan Klien
A.  Mengkomunikasikan Hal-hal Yang Berkaitan dengan Pengendalian Internal
AU 325, Communication of Internal Control Related Matters Noted in an Audit, mempersyaratkan auditor untuk menyampaikan kondisi-kondisi yang dapat dilaporkan (reportable conditions), yang didefinisikan sebagai hal yang “merupakan kekurangan yang signifikan dalam perancangan atau operasi pengendalian internal, yang dapat berpengaruh buruk terhadap kemampuan organisasi untuk mencatat, memproses, mengikhtisarkan dan melaporkan data keuangan yang konsisten dengan asersi manajemen dalam laporan keuangan.”
AU 325.11 menyatakan bahwa setiap laporan yang diterbitkan mengenai kondisi yang dapat dilaporkan harus:
·      Menunjukkan bahwa tujuan audit adalah melaporkan tentang laporan keuangan dan bukan memberikan kepastian tentang pengendalian internal.
·      Menyertakan definisi tentang kondisi yang dapat dilaporkan
·      Menyertakan pembatasan pembagian
Faktor-faktor tambahan berikut dapat mempengamhi isi laporan:
·      Karena potensi misinterpretasi dari tingkat kepastian yang sangat     terbatas yang diberikan oleh laporan itu, maka auditor sebaiknya tidak menyatakan dalam laporan bahwa tidak ada kondisi yang dapat dilaporkan yang dicatat.
·      Dengan persetujuan klien, laporan itu mungkin (1) tidak memasukkan kondisi yang dapat dilaporkan yang sudah diketahui oleh komite audit dan (2) memasukkan hal-hal yang tidak memenuhi syarat sebagai kondisi yang dapat dilaporkan.
Suatu kondisi yang dapat dilaporkan bisa begitu besar sehingga merupakan kelemahan yang material. AU 325.15 mendefinisikan kelemahan yang material sebagai:
“ suatu kondisi yang dapat dilaoprkan dimana rancangan atau operasi dari satu atau lebih komponen pengendalianinternal tidak mengurangi risiko hingga tingkat yang relative rendah, sehingga salah saji yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan dalam jumlah yang material dalam kaitannya dengan laporan keuangan yang sedang diaudit mungkin terjadi dan tidak terdeteksi pada periode yang tepat waktu oleh karyawan ketika melaksanakan kegiatan normal dari fungsi yang telah dibebankan kepadanya.”
B.  Mengkomunikasikan Hal-hal yang Berkenaan dengan Pelaksanaan Audit
AU 380.06-,14 menyatakan bahwa komunikasi dengan komite audit dapat mencakup:
     Tanggung jawab auditor menurut GAAS termasuk kepastian yang diberikan oleh suatu audit bahwa laporan keuangan telah bebas dan salah saji yang material, konsep materialitas yang digunakan dalam audit, dan jenis pengujian audit yang dilaksanakan.
     Kebijakan akuntansi yang signifikan seperti seleksi awal dan perubahan kebijakan manajemen, metode akuntansi yang digunakan untuk transaksi signifikan yang tidak biasa, dan pengaruh kebijakan terhadap bidang-bidang yang kurang memiliki pedoman atau konsensus berwenang.
     Pertimbangan auditor tentang mutu prinsip akuntansi entitas Pembahasan ini lazimnya akan menyertakan manajemen sebagai peserta aktif karena mereka mempunyai tanggung jawab utama untuk menetapkan prinsip-prinsip akuntansi.
     Pertimbangan manajemen dan estiniasi akuntansi mencakup dasar untuk pertimbangan dan proses membuat estimasi akuntansi
     Penyesuaian audit yang signifikan yang secara tersendiri, atau secara agregat, mempunyai pengaruh penting terhadap proses pelaporan keuangan entitas itu.
     Ketidaksepakatan dengan manajemen yang signifikan mengenai laporan keuangan atau laporan auditor, dan ketidaksepakatan berkenaan dengan penerapan prinsip akuntansi serta dasar untuk pertimbangan manajemen tentang estimasi akuntansi.
     Konsultasi dengan akuntan lain tentang masalah akuntansi dan auditing.
     Masalah penting yang dibahas dengan manajemen sebelum penarikan diri termasuk yang bersangkutan dengan prinsip akuntansi dan standar auditing.
     Kesulitan yang dihadapi dalam pelaksanaan audit seperti penangguhan yang tidak semestinya oleh manajemen tentang izin pelaksanaan audit dan memberikan informasi yang diperlukan, tidak tersedianya personil klien, serta kelalaian kien untuk menyelesaikan skedul yang disiapkan klien secara tepat waktu.
C.  Menyiapkan Surat Manajemen
Surat manajemen dapat mencakup komentar tentang Hal-hal yang berkaitan dengan pengendalian internal yang tidak dipertimbangkan sebagai kondisi yang dapat dilaporkan, rekomendasi mengenai pengelolaan sumber daya dan jasa bernilai tambah yang tercatat selama audit dan hal-hal yang bersangkutan dengan pajak.
3.8     Tanggung Jawab Setelah Audit
Tanggung jawab setelah audit (post audit responsibility) mencakup pertimbarigan atas  peristiwa kemudian yang terjadi antara tanggal dan penerbitan laporan audito, penemuan fakta yang ada dan penemuan prosedur yang dihilangkan
A.       Peristiwa Kemudian Antara Tanggal dan Penerbitan Laporan
Interval waktu antara satu sampai tiga minggu biasanya berlalu antara akhir pekerjaan lapangan dan penerbitan laporan audit. SAS 1, Dating of the Independent Auditor’s Report (AU 530), menyatakan bahwa auditor tidak mempunyai tanggung jawab untuk mengajukan pertanyaan atau melaksanakan suatu prosedur audit apapun selama periode waktu ini guna menemukan peristiwa kemudian yang material. Akan tetapi, jika pengetahuan tentang peristiwa semacam itu menarik perhatian auditor, maka ia harus mempertimbangkan apakah perlu melakukan pengungkapan atau penyesuaian atas laporan keuangan untuk peristiwa itu. Apabila penyesuaian diperlukan dan manajemen secara layak mengubah laporan tersebut, maka auditor dapat mengeluar laporan audit standar. Apabila pengungkapan yang diperlukan dibuat oleh manajemen, auditor juga dapat mengeluarkan laporan standar asalkan laporan itu diberi tanggal agar sesuai dengan tanggal peristiwa kemudian. Tanggal ganda adalah praktik yang paling umum karena memberi tanggal kembali atas keseluruhan laporan akan memperluas tanggung jawab auditor secara keseluruhan di luar penyelesaian pekerjaan lapangan. Ketika memberi tanggal kembali, auditor harus memperpanjang prosedur review atas peristiwa kemudian sampai tanggal terakhir.
B.       Ikhtisar Tanggung Jawab Auditor dalam Penyelesaian Audit 
Penyelesaian                                              Evaluasi                                         Komunikasi
Pekerjaan Lapangan                                   Temuan                                       Dengan Klien
Mengevaluasi keraguan yang sustansial tentang kemampuan entitas untuk mempertahankan kelanjutan usaha
 

 
Mengkomunikasikan hal-hal tentang pengendalian internal
 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       















Menyiapkan surat manajemen
 

 




           






 







C.       Penemuan Fakta yang Ada Pada Tanggal Laporan
Auditor tidak mempunyai tanggung jawab untuk menemukan fakta yang ada setelah audit (tetapi tidak diketahui) pada tanggal laporan audit. Namun, SAS 1, Subsequent Discovery of Facts Existing at the Date of the Auditor’s Report (AU 561), menunjukkan dalam AU 561.04 bahwa jika (1) auditor menyadari adanya fakta tersebut dan (2) fakta itu mungkin mempengaruhi laporan yang telah dikeluarkan, maka auditor diwajibkan untuk memastikan reliabilitas informasi itu. Apabila penyelidikan lebih lanjut menguatkan eksistensi fakta itu dan auditor merasa yakin bahwa informasi itu penting bagi mereka yang mengandalkan atau cenderung mengandalkan pada laporan keuangan, maka auditor harus mengambil langkah-Iangkah untuk mencegah ketergantungan pada laporan audit itu di masa depan.