3.
MEMAHAMI TAHAPAN PPROSES PENYELESAIAN AUDIT
Dalam menyelesaikan audit, auditor sering kali menghadapi
kendala waktu yang ketat, terutama ketika klien berusaha mendapatkan tanggal
yang cepat untuk menerbitkan laporan audit. Meskipun waktu bukan merupakan
mitra bagi auditor, namun auditor harus memanfaatkan waktu tersebut untuk
membuat pertimbangan professional yang baik dan menyatakan pendapat yang tepat
dalam situasi bersangkutan. Untuk tujuan pembahasan, tanggung jawab auditor
dalam menyelesaikan audit dibagi menjadi tiga kategori yaitu (1) menyelesaikan
pekerjaan lapangan (2) mengefaluasi temuan, dan (3) berkomunikasi dengan klien.
Setelah menjelaskan aktifitas-aktifitas yang terlibat
dalam penyelesaian audit, kemudian harus diberikan pertimbangan pada tanggung
jawab auditor sesudah audit. Tanggung jawab ini bersangkutan dengan peristiwa
yang terjadi sesudah tanggal laporan auditor.
A. Menyelesaikan
Pekerjaan Lapangan
Dalam menyelesaikan pekerjaan lapangan,
auditor melaksanakan prosedur audit spesifik untuk mendapatkan bukti audit
tambahan. Prosedurnya adalah:
·
Review Peristiwa Subsequent Event.
·
Memahami Risalah
Rapat
·
Mendapatkan Bukti
Mengenai Litigasi, Klaim, dan Penilaian.
· Client Represetation Letter
·
Mendapatkan surat
representasi klien
·
Melaksanakan
prosedur analitis
3.1
Review Peristiwa Subsequent
Event
Subsequent
Events adalah peristiwa atau transaksi
yang terjadi setelah tanggal neraca tetapi sebelum diterbitkannya laporan audit
yang mempunyai akibat yang material terhadap laporan keuangan dan memerlukan
penyesuaian atau pengungkapan dalam laporan tersebut.Terdapat 2 jenis subsequent
eventmerujuk pada PSAK no. 46, yakni:
1.
Peristiwa yang
memberikan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang ada pada tanggal
neraca dan berdampak terhadap taksiran yang melekat dalam proses penyusunan
laporan keuangan,
2.
Peristiwa yang
menyediakan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang tidak ada pada
tanggal neraca, namun kondisi tersebut ada sesudah tanggal neraca.
Menurut Sukrisno Agoes (2004:138), subsequent event yang
harus di audit oleh akuntan publik adalah:
1. Subsequent Collection
Penagihan sesudah tanggal neraca, sampai mendekati
selesainya pekerjaan lapangan/audit field work, dan dilaksanakan dalam
pemeriksaan piutang, dan barang dalam perjalanan
2. Subsequent Payment
Pembayaran sesudah tanggal neraca sampai mendekati
selesainya audit field work, dan dilaksanakan pada saat pemeriksaan hutang dan
biaya yang masih harus dibayar.
A. Tujuan Pemeriksaan Subsequent
Event
Subsequent event harus
dilakukan pemeriksaan dengan tujuan:
1)
Menentukan
keberadaan kejadian penting sesudah tanggal neraca yang membutuhkan penyesuaian
terhadap laporan keuangan atau memerlukan pengungkapan dalam catatan atas
laporan keuangan agar tidak menyesatkan pengguna laporan keuangan
2)
Menentukan
kemungkinan tertagihnya piutang
3)
Memastikan bahwa
“barang dalam perjalanan” yang tercantum di neraca per tanggal neraca, masih di
perjalanan
4)
Untuk memastikan
kewajiban dan beban yang masih harus dibayar yang tercantum di neraca per
tanggal neraca, merupakan kewajiban perusahaan yang akan dilunasi pada saat
jatuh temponya (sesudah tanggal neraca)
5)
Memastikan bahwa
tidak ada kewajiban perusahaan yang belum dicatat per tanggal neraca
B. Prosedur Pemeriksaan Subsequent Event
Prosedur pemeriksaan subsequent event terdiri dari
beberapa langkah, yakni:
1.
Periksa pengeluaran
dan penerimaan kas sesudah tanggal neraca, sampai mendekati tanggal selesainya audit field work,
2.
Periksa bukti
pengeluaran dan penerimaan barang sesudah tanggal neraca, sampai mendekati
tanggal selesainya audit field work,
3.
Periksa cut-off
pembelian dan penjualan,
4.
Review laporan
keuangan interim untuk periode sesudah tanggal neraca,
5.
Minta copy notulen
rapat direksi, dewan komisaris, pemegang saham, periksa apakah ada commitment
dari perusahaan yang baru dipenuhi pada periode sesudah tanggal neraca,
6.
Lakukan tanya jawab
dengan pejabat perusahaan yang berwenang, mengenai:
1.
Ada/tidaknya contingent liabilities
2.
Ada/tidaknya
perubahan dalam modal saham, kewajiban jangka panjang atau kredit modal kerja
dalam periode sesudah tanggal neraca
3.
Ada/tidaknya
kejadian penting sesudah tanggal neraca yang memerlukan adjustment terhadap
laporan keuangan atau penjelasan catatan laporan keuangan
7.
Kirim konfirmasi ke
penasihat hukum perusahaan,
8.
Analisa perkiraan
profesional fees,
9.
Dapatkan surat
representasi klien (client representation letter)
C. Penyelesaian Pemeriksaan Akuntan
Beberapa hal
yang harus dilakukan akuntan publik, sebelum suatu pemeriksaan akuntan
dinyatakan selesai:
1.
Seluruh kertas kerja
pemeriksaan harus diparaf oleh pembuatnya dan direview oleh atasannya.
2.
Hasil review harus
didokumentasikan dalam suatu review notes dan harus dijawab oleh staf yang
direview (reviewee) secara tertulis
3.
Daftar audit
adjustment harus disusun, lengkap dengan index working papernya, diskusikan
dengan klien
4.
Audit adjustment
yang sudah disetujui klien harus diposting ke masing-masing kertas kerja yang
berkaitan
5.
Draft report disusun
oleh auditor in-charge (pimpinan tim audit), direview oleh audit manager dan
audit partner
6.
Sebelum kertas kerja
pemeriksaan dan draft report di review oleh audit manager dan audit partner,
maka audit supervisor harus menyusun notes to PPM (catatan untuk Partner,
Principal dan Manager)
7.
Setelah draft report
direview dan disetujui PPM, diskusikan dengan klien. Jika klien setuju, buat final
audit report.
8.
Sebelum laporan
audit diserahkan kepada klien, auditor harus meminta Surat Pernyataan Langganan
dari klien. Tanggal surat harus sama dengan tanggal selesainya audit field work
dan tanggal laporan audit.
9.
Auditor membuat
draft management letter, setelah direview dan disetujui PPM, diskusikan dengan
klien. Klien setuju, buat management letter final untuk klien
10.
tahap akhir,
selesaikan urusan pelunasan audit fee
11.
Dalam audit working
papers, cantumkan “catatan untuk audit tahun berikutnya”.
12.
Opini yang
diberikan, tergantung hasil pemeriksaan
13.
Dalam mereview
kertas kerja pemeriksaan, KAP sebaiknya mempunyai daftar “Audit Working Papers
Review Guide”
3.2
Membaca Risalah Rapat
Risalah rapat pemegang saham, dewan komisaris, dan
subkomitenya, seperti komite keuangan dan komite audit, dapat memuat hal-hal
yang mempunyai signifikansi audit. Sebagai contoh, dewan komisaris dapat
mengotorisasi penerbitan obligasi baru, pembelian saham treasuri, pembayaran
dividen tunai, atau penghentian lini produk.
3.3
Mendapatkan Bukti Mengenai Litigasi, Klaim, dan Penilaian
FASB dalam SFAS 5, Accounting for Contingencies,
mendefinisikan kontinjensi sebagai kondisi, situasi, atau serangkaian situasi
yang ada yang melibatkan ketidakpastian mengenai kemungkinan keuntungan
(kontinjensi keuntungan) atau kerugian (kontinjensi kerugian) yang akan
diperoleh apabila satu atau lebih peristiwa masa depan terjadi atau tidak
terjadi. Tergantung pada evaluasi yang subyektif atas kemungkinan pembayaran
masa depan, GAAP mempersyaratkan bahwa kontinjensi kerugian harus (1) dicatat
sebagai kewajiban kontinjen, (2) diungkapkan dalam catatan atas laporan
keuangan, atau (3) diabaikan. Kontinjensi ini meliputi kewajiban yang potensial
dan perselisihan pajak penghasilan; jaminan produk; jaminan kewajiban pihak
lain; dan litigasi, klaim, serta penilaian.
A. Pertimbangan
Audit
SAS 12, Inquiry
of a Client’s Lawyer Concerning Litigation, Claims, and Assessments (AU
337.04), menyatakan bahwa auditor harus mendapatkan bukti-bukti tentang:
v
Eksistensi kondisi,
situasi, atau serangkaian situasi yang menunjukkan ketidakpastian mengenai
kemungkinan terjadinya kerugian pada suatu entitas dari litigasi, klaim, dan penilaian (litigation, claims, and assessments
— LCA).
v
Periode di mana
penyebab yang mendasari tindakan hukum terjadi.
v
Tingkat probabilitas
hasil yang tidak menguntungkan.
v
Jumlah atau rentang
kerugian yang potensial.
B. Surat
Pertanyaan Audit
Harus diakui bahwa biasanya
auditor tidak memiliki keahlian hukum yang mencukupi untuk membuat pertimbangan
yang jelas mengenai semua LCA. Jadi, AU 337.08 menunjukkan bahwa surat pertanyaan audit (letter of audit inquiry) kepada ahli
hukum klien merupakan sarana audit utama bagi auditor untuk mendapatkan
informasi pendukung tentang LCA yang diserahkan oleh manajemen.
C. Pengaruh
Jawaban terhadap Laporan Auditor
Jawaban ahli hukum mungkin
tidak mempunyai pengaruh terhadap laporan auditor. Yaitu, auditor dapat
mengeluarkan suatu laporan standar dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Ini dapat terjadi apabila jawabannya menunjukkan bahwa, berdasarkan
penyelidikan yang layak atas masalah yang dihadapi, terdapat (1) probabilitas
yang tinggi atas hasil yang menguntungkan atau (2) masalah yang dihadapi adalah
tidak material
Penolakan seorang ahli hukum untuk menjawab surat
pertanyaan audit merupakan pembatasan atas ruang lingkup audit. Tergantung pada
materialitas dari pos-pos yang ada, auditor harus menyatakan pendapat wajar
dengan pengecualian atau menolak memberikan pendapat atas laporan keuangan.
Auditor juga dapat memperoleh bantuan tentang LCA dan departemen hukum klien.
3.4
Client
Representation Letter
Client
representation letter adalah Surat yang dibuat klien yang ditujukan kepada KAP, yang
berisi pernyataan dari manajemen
perusahaan, mengenai :
1) Tanggungjawab manajemen terhadap
kewajaran penyajian laporan keuangan perusahaan sesuai dengan PSAK/PABU
2) Kelengkapan data, catatan
akuntansi, notulen rapat direksi dan pemegang saham serta informasi yang
diperlukan dalam pelaksanaan audit, telah diperlihatkan kepada akuntan publik
tidak ada yang disembunyikan
3) Penjelasan pos laporan
keuangan, misalnya :
§ Piutang yang disajikan di
Neraca semuanya bisa tertagih dan dibuatkan penyisihan yang cukup (untuk
piutang yang diragukan bisa tertagih)
§ Aktiva Tetap yang tercantum di
Neraca semuanya merupakan milik perusahaan dan dicatat berdasarkan harga
perolehannya
§ Hutang yang tercantum di Neraca
betul-betul merupakan kewajiban perusahaan dan tidak ada hutang atau kewajiban
kepada pihak ketiga yang belum dicantumkan di Neraca
4) Ada tidaknya aktiva perusahaan
yang dijadikan jaminan atas kredit dari Bank (jika ada, jelaskan jenis aktiva
dan kepada siapa dijaminkan)
5) Ada tidaknya kewajiban
bersyarat (contingent liability) per tanggal Neraca. Continget Liability kewajiban perusahaan kepada pihak ketiga yang
mungkin terjadi, tergantung pada kejadian di periode yang akan datang (adanya
pendiskontoan wesel tagih atau tuntutan terhadap perusahaan di pengadilan yang
pada tanggal Neraca belum ada keputusan hukum dari pengadilan)
6) Ada tidaknya transaksi hubungan
istimewa (related party transactions) dengan perusahaan induk (holding
company), perusahaan anak (subsidiary company) atau perusahaan afiliasi
(affiliated company)
7)
Ada tidaknya kejadian penting sesudah tanggal Neraca yang mempunyai
pengaruh penting/material terhadap kewajaran laporan keuangan (kebakaran
sesudah tanggal Neraca, namun sebelum
Laporan Akuntan diterbitkan)
A. Kegunaan Client Representation Letter
Sebagai
bukti di pengadilan, terkait dengan : kesalahan pencatatan yang dilakukan
klien/klien tidak mencatat transaksi secara keseluruhan/bukti yang
disembunyikan (tidak diperlihatkan) sehingga pihak tertentu menggunakan laporan
keuangan klien dan dirugikan dan mengajukan tuntutan kepada pengadilan.
B. Isi Client Representation Letter
PSA
No.17 surat pernyataan langganan
(representasi tertulis) mengenai :
1.
Tanggungjawab
manajemen, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas
2.
Tersedianya catatan
keuangan
3.
Kelengkapan notulen
RPS, direksi dan dewan komisaris
4.
Tidak ada kesalahan
dalam laporan keuangan dan transaksi yang tidak tercatat
5.
Informasi transaksi
dan utang piutang antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa
6.
Ketidakpatuhan
dengan pasal perjanjian/kontrak yang berdampak terhadap laporan keuangan
7.
Informasi mengenai
peristiwa kemudian
8.
Ketidakberesan
manajemen dan karyawan
9.
Komunikasi instansi
pemerintah mengenai ketidakpatuhan/ kelemahan praktek pelaporan keuangan
10.
Rencana/maksud yang
mempengaruhi nilai/klasifikasi aktiva/ kewajiban
11.
Pengungkapan saldo
kompensasi/ perjanjian yang menyangkut pembatasan terhadap saldo kas, dan
pengungkapan line-of credit atau perjanjian yang serupa
12.
Pengurangan
kelebihan atau keusangan persediaan menjadi nilai yang dapat direalisasikan
13.
Rugi dari komitmen
penjualan
14.
Hak atas aktiva, hak
gadai atas aktiva, dan aktiva yang dijaminkan
15.
Perjanjian membeli
kembali aktiva yang sebelumnya dijual
16.
Rugi komitmen
pembelian untuk jumlah persediaan yang melebihi kebutuhan atau pada harga
diatas harga pasar
17.
Pelanggaran atau
kemungkinan pelanggaran hukum/ peraturan, dampaknya harus diungkapkan dalam
laporan keuangan atau sebagai dasar mencatat rugi bersyarat
18.
Pengungkapan
kewajiban lain dan laba/rugi bersyarat
19.
Tuntutan yang tidak
diungkapkan
20.
Hak/parjanjian
pembelian kembali saham perusahaan atau modal saham yang disisihkan untuk hak
pembelian saham, warrant, konversi atau persyaratan lainnya
C. Pengaruh Terhadap
Laporan Auditor
Apabila auditor menerima
surat representasi dan ia mampu mendukung representasi manajemen, maka suatu
laporan audit standar dapat dikeluarkan. Akan tetapi, ada keterbatasan pada
lingkup audit jika auditor tidak dapat dalam (1) memperoleh surat representasi atau
(2) mendukung representasi manajemen yang bersifat material bagi laporan
keuangan dengan prosedur audit lainnya. Suatu pembatasan lingkup akan
mengakibatkan penyimpangan dari laporan standar auditor baik melalui pendapat
wajar dengan kualifikasi maupun penolakan pemberian pendapat. Penolakan
manajemen untuk memberikan representasi tertulis mungkin cukup, menurut
pertimbangan auditor, untuk membuat auditor menarik diri dari penugasan.
3.5
Melaksanakan Prosedur Analitis
Prosedur analitis juga disyaratkan dalam penyelesaian
audit sebagai review keseluruhan (atau akhir) atas laporan keuangan. SAS
56, Analytical Procedures (AU
329.22), menyatakan bahwa tujuan dari review
keseluruhan adalah untuk membantu auditor menilai kesimpulan yang dicapai
dalam audit dan dalam mengevaluasi penyajian laporan keuangan secara
keseluruhan.
3.6
Mengevaluasi Temuan
Auditor mempunyai dua
tujuan dalam mengevaluasi temuan-temuan : (1) menetukan jenis pendapat yang
harus dinyatakan dan (2) menetukan apakah GAAS telah terpenuhi dalam audit.
Untuk mencapai tujuan ini, auditor menyelesaikan langkah-langkah berikut :
o
Membuat penilaian
akhir atas materialtas dan risiko audit
o
Mengevaluasi apakah
ada keraguan yang besar menganai usahanya (going concern)
o
Melakukan review
teknis atas laporan keuangan.
o
Merumuskan pendapat
dan membuat naskah laporan audit.
o
Melakukan review
akhir atas kertas kerja.
A. Membuat
Penilaian Akhir Atas Materialitas Dan Risiko Audit
Penentuan auditor atas
salah saji dalam suatu akun dapat mencakup komponen berikut:
o
Salah saji yang
belum dikoreksi yang secara spesifik diidentifikasi melalui pengujian
substantif atas rincian transaksi dan saldo (dikenal sebagai salah saji yang
diketahui)
o
Proyeksi salah saji
yang belum dikoreksi yang diestimasi melalui teknik sampling audit.
o
Estimasi salah saji
yang dideteksi melalui prosedur analitis dan dikuantifikasi oleh prosedur audit
lainnya.
B. Mengevaluasi
Kelanjutan Usaha
AU 341, The Auditor’s Consideration of an Entity
Ability to Continue as a Going Concern, menetapkan tanggung jawab auditor
untuk mengevaluasi tanggung jawab apakah ada keraguan yang substansial tentang
kemampuan klien untuk mempertahankan kelanjutan usahanya selama suatu periode
waktu yang layak, yaitu tidak melebihi satu tahun di luar tanggal laporan
keuangan yang sedang diaudit (biasanya satu tahun dari tanggal neraca).
Biasanya, informasi yang akan menimbulkan keraguan yang substansial tentang
asumsi kelanjutan usaha (going concern) berkaitan dengan ketidakmampuan entitas
untuk terus memenuhi kewajibannya ketika jatuh tempo tanpa disposisi aktiva
yang besar di luar arah bisnis yang biasa, merestrukturisasi hutang, merevisi
operasinya yang dipaksa dari luar, atau melakukan tindakan yang serupa. Beberapa
informasi yang mungkin diungkapkan mencakup:
o
Kondisi dan
peristiwa bersangkutan yang menimbulkan penilaian atas keraguan yang
substansial mengenai kemampuan entitas untuk mempertahankan kelanjutan usahanya
selama periode waktu yang layak.
o
Kemungkinan pengaruh
kondisi dan peristiwa tersebut.
o
Evaluasi manajemen
atas signifikansi dan kondisi-kondisi dan penstiwa itu serta setiap faktor yang
dapat mengurangi.
o
Kemungkinan
penghentian operasi.
o
Rencana manajemen
(termasuk informasi keuangan prospektif yang relevan)
o
Informasi tentang
pemulihan atau klasifikasi jumlah aktiva yang tercatat atau jumlah atau
klasifikasi kewajiban.
C. Melakukan
Review Teknis Atas Laporan Keuangan
Banyak kantor akuntan
publik mempunyai daftar periksa laporan keuangan terinci yang diselesaikan oleh
auditor yang melaksanakan review awal atas laporan keuangan bersangkutan.
Daftar periksa yang lengkap itu kemudian direview oleh manajer dan partner yang
bertanggung jawab atas penugasan tersebut. Sebelum mengeluarkan laporan audit atas
klien yang merupakan perusahaan terbuka, review teknis juga harus dilakukan
atas laporan itu oleh partner yang bukan anggota tim audit.
D. Merumuskan
Pendapat Dan Menulis Naskah Laporan Audit
Selama melakukan penugasan
audit, berbagai pengujian audit telah dilaksanakan. Pengujian-pengujian ini
seringkali dilaksanakan oleh personil staf yang partisipasinya dalam audit
mungkin terbatas pada beberapa bidang atau akun. Pada saat pengujian atas
masing-masing bidang fungsional atau pos laporan telah selesai, staf auditor
diharapkan untuk mengikhtisarkan semua temuannya.
Dalam penyelesaian audit,
auditor perlu memisahkan temuan-temuan dengan mengikhtisarkan dan
mengevaluasinya untuk tujuan menyatakan pendapat atas laporan keuangan secara
keseluruhan. Tanggung jawab akhir atas langkah-langkah ini terletak pada
partner yang melakukan penugasan itu. Dalam beberapa kasus, manajer audit dapat
mengambil keputusan awal yang kemudian akan direview dengan cermat oleh
partner.
Sebelum mengambil keputusan
akhir tentang pendapat, biasanya diadakan suatu konferensi dengan kien. Pada
pertemuan ini, auditor melaporkan semua temuannya secara lisan dan berusaha
memberikan dasar pemikiran untuk melakukan penyesuaian yang diusulkan dan/atau
pengungkapan tambahan. Sebaliknya, manajemen dapat berusaha untuk
mempertahankan posisinya. Pada akhirnya, beberapa kesepakatan umumnya dapat
dicapai tentang perubahan yang harus dilakukan dan auditor dapat meneruskan
dengan mengeluarkan pendapat wajar tanpa pengecualian.
E. Melakukan
Review Akhir Atas Kertas Kerja
Review tingkat pertama atas
kertas kerja oleh supervisor. Review ini dilakukan untuk mengevaluasi pekerjaan
yang dilakukan, bukti yang diperoleh, dan kesimpulan yang dibuat oleh penyusun
kertas kerja. Review tambahan atas kertas kerja dapat dilakukan pada akhir
pekerjaan lapangan oleh anggota tim audit. Tingkatan review yang dapat
dilakukan dalam penyelesaian audit ditunjukkan dalam tabel berikut:
REVIEW
|
SIFAT REVIEW
|
Manajer
Partner
yang bertanggung jawab atas penugasan
|
Mereview kertas kerja yang disiapkan oleh auditor
senior dan mereview beberapa atau semua kertas kerja yang direview oleh
auditor senior.
Mereview kertas kerja yang disiapkan oleh manajer dan
mereview kertas kerja lainnya atas dasar selektif.
|
Review yang dilakukan
partner atas kertas kerja dirancang untuk mendapatkan kepastian bahwa :
•
Pekerjaan yang
dilakukan oleh bawahan adalah akurat dan lengkap.
•
Pertimbangan yang
dilakukan oleh bawahan adalah layak dan tepat pada situasi bersangkutan.
•
Penugasan audit
telah diselesaikan sesuai dengan kondisi dan syarat yang ditetapkan dalam surat
penugasan.
•
Semua pertanyaan
tentang akuntansi, auditing, dan pelaporan signifikan yang timbul selama audit
telah diselesaikan dengan tepat.
•
Kertas kerja
mendukung pendapat auditor.
•
GAAS dan kebijakan
serta prosedur pengendalian mutu kantor akuntan telah dipenuhi.
3.7
Komunikasikan temuan dengan Klien
A. Mengkomunikasikan
Hal-hal Yang Berkaitan dengan Pengendalian Internal
AU 325, Communication of Internal Control Related Matters Noted
in an Audit, mempersyaratkan auditor untuk menyampaikan kondisi-kondisi
yang dapat dilaporkan (reportable conditions), yang didefinisikan sebagai hal
yang “merupakan kekurangan yang signifikan dalam perancangan atau operasi
pengendalian internal, yang dapat berpengaruh buruk terhadap kemampuan
organisasi untuk mencatat, memproses, mengikhtisarkan dan melaporkan data
keuangan yang konsisten dengan asersi manajemen dalam laporan keuangan.”
AU 325.11 menyatakan bahwa
setiap laporan yang diterbitkan mengenai kondisi yang dapat dilaporkan harus:
·
Menunjukkan bahwa
tujuan audit adalah melaporkan tentang laporan keuangan dan bukan memberikan
kepastian tentang pengendalian internal.
·
Menyertakan definisi
tentang kondisi yang dapat dilaporkan
·
Menyertakan
pembatasan pembagian
Faktor-faktor tambahan
berikut dapat mempengamhi isi laporan:
·
Karena potensi
misinterpretasi dari tingkat kepastian yang sangat terbatas yang diberikan oleh laporan itu, maka auditor sebaiknya
tidak menyatakan dalam laporan bahwa tidak ada kondisi yang dapat dilaporkan
yang dicatat.
·
Dengan persetujuan
klien, laporan itu mungkin (1) tidak memasukkan kondisi yang dapat dilaporkan
yang sudah diketahui oleh komite audit dan (2) memasukkan hal-hal yang tidak
memenuhi syarat sebagai kondisi yang dapat dilaporkan.
Suatu kondisi yang dapat
dilaporkan bisa begitu besar sehingga merupakan kelemahan yang material. AU
325.15 mendefinisikan kelemahan yang material sebagai:
“ suatu kondisi yang dapat dilaoprkan dimana
rancangan atau operasi dari satu atau lebih komponen pengendalianinternal tidak
mengurangi risiko hingga tingkat yang relative rendah, sehingga salah saji yang
disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan dalam jumlah yang material dalam
kaitannya dengan laporan keuangan yang sedang diaudit mungkin terjadi dan tidak
terdeteksi pada periode yang tepat waktu oleh karyawan ketika melaksanakan
kegiatan normal dari fungsi yang telah dibebankan kepadanya.”
B. Mengkomunikasikan
Hal-hal yang Berkenaan dengan Pelaksanaan Audit
AU 380.06-,14 menyatakan
bahwa komunikasi dengan komite audit dapat mencakup:
•
Tanggung jawab auditor menurut GAAS termasuk kepastian yang diberikan oleh suatu audit
bahwa laporan keuangan telah bebas dan salah saji yang material, konsep
materialitas yang digunakan dalam audit, dan jenis pengujian audit yang dilaksanakan.
•
Kebijakan akuntansi yang signifikan seperti seleksi awal dan perubahan kebijakan manajemen,
metode akuntansi yang digunakan untuk transaksi signifikan yang tidak biasa,
dan pengaruh kebijakan terhadap bidang-bidang yang kurang memiliki pedoman atau
konsensus berwenang.
•
Pertimbangan auditor tentang mutu prinsip akuntansi
entitas Pembahasan ini lazimnya akan
menyertakan manajemen sebagai peserta aktif karena mereka mempunyai tanggung
jawab utama untuk menetapkan prinsip-prinsip akuntansi.
•
Pertimbangan manajemen dan estiniasi akuntansi mencakup dasar untuk pertimbangan dan proses membuat
estimasi akuntansi
•
Penyesuaian audit yang signifikan yang secara tersendiri, atau secara agregat, mempunyai
pengaruh penting terhadap proses pelaporan keuangan entitas itu.
•
Ketidaksepakatan dengan manajemen yang signifikan mengenai laporan keuangan atau laporan
auditor, dan ketidaksepakatan berkenaan dengan penerapan prinsip akuntansi
serta dasar untuk pertimbangan manajemen tentang estimasi akuntansi.
•
Konsultasi dengan akuntan lain tentang masalah akuntansi dan auditing.
•
Masalah penting yang dibahas dengan manajemen sebelum
penarikan diri termasuk yang
bersangkutan dengan prinsip akuntansi dan standar auditing.
•
Kesulitan yang dihadapi dalam pelaksanaan audit seperti penangguhan yang tidak semestinya oleh manajemen
tentang izin pelaksanaan audit dan memberikan informasi yang diperlukan, tidak
tersedianya personil klien, serta kelalaian kien untuk menyelesaikan skedul
yang disiapkan klien secara tepat waktu.
C. Menyiapkan Surat
Manajemen
Surat manajemen dapat
mencakup komentar tentang Hal-hal yang berkaitan dengan pengendalian internal
yang tidak dipertimbangkan sebagai kondisi yang dapat dilaporkan, rekomendasi
mengenai pengelolaan sumber daya dan jasa bernilai tambah yang tercatat selama
audit dan hal-hal yang bersangkutan dengan pajak.
3.8
Tanggung Jawab Setelah Audit
Tanggung jawab setelah
audit (post audit responsibility)
mencakup pertimbarigan atas peristiwa
kemudian yang terjadi antara tanggal dan penerbitan laporan audito, penemuan
fakta yang ada dan penemuan prosedur yang dihilangkan
A.
Peristiwa Kemudian Antara Tanggal dan Penerbitan Laporan
Interval waktu antara satu sampai tiga minggu biasanya
berlalu antara akhir pekerjaan lapangan dan penerbitan laporan audit. SAS 1, Dating of the Independent Auditor’s Report
(AU 530), menyatakan bahwa auditor tidak mempunyai tanggung jawab untuk
mengajukan pertanyaan atau melaksanakan suatu prosedur audit apapun selama
periode waktu ini guna menemukan peristiwa kemudian yang material. Akan tetapi,
jika pengetahuan tentang peristiwa semacam itu menarik perhatian auditor, maka
ia harus mempertimbangkan apakah perlu melakukan pengungkapan atau penyesuaian
atas laporan keuangan untuk peristiwa itu. Apabila penyesuaian diperlukan dan
manajemen secara layak mengubah laporan tersebut, maka auditor dapat mengeluar
laporan audit standar. Apabila pengungkapan yang diperlukan dibuat oleh
manajemen, auditor juga dapat mengeluarkan laporan standar asalkan laporan itu
diberi tanggal agar sesuai dengan tanggal peristiwa kemudian. Tanggal ganda
adalah praktik yang paling umum karena memberi tanggal kembali atas keseluruhan
laporan akan memperluas tanggung jawab auditor secara keseluruhan di luar
penyelesaian pekerjaan lapangan. Ketika memberi tanggal kembali, auditor harus
memperpanjang prosedur review atas peristiwa kemudian sampai tanggal terakhir.
B.
Ikhtisar Tanggung Jawab Auditor dalam Penyelesaian Audit
Penyelesaian Evaluasi Komunikasi
Pekerjaan
Lapangan Temuan Dengan
Klien
|
|
|
|
||||||
Auditor tidak mempunyai
tanggung jawab untuk menemukan fakta yang ada setelah audit (tetapi tidak
diketahui) pada tanggal laporan audit. Namun, SAS 1, Subsequent Discovery of Facts Existing at the Date of the Auditor’s
Report (AU 561), menunjukkan dalam AU 561.04 bahwa jika (1) auditor
menyadari adanya fakta tersebut dan (2) fakta itu mungkin mempengaruhi laporan
yang telah dikeluarkan, maka auditor diwajibkan untuk memastikan reliabilitas
informasi itu. Apabila penyelidikan lebih lanjut menguatkan eksistensi fakta
itu dan auditor merasa yakin bahwa informasi itu penting bagi mereka yang
mengandalkan atau cenderung mengandalkan pada laporan keuangan, maka auditor
harus mengambil langkah-Iangkah untuk mencegah ketergantungan pada laporan
audit itu di masa depan.
buku yang dipake ini buku apa ya? sy butuh bukunya buat referensi tugas akhir saya.. terima kasih :)
BalasHapus